Lumajang Gardanusantaranews, com/
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang dengan nilai kontrak Rp440.898.943,23 kembali menjadi sorotan. berdasarkan atas adanya papan nama proyek, yang terpangpang, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Gapura Lentera Agung dengan waktu pelaksanaan 42 hari kalender, terhitung sejak 17 November 2025.

Akan tetapi hingga akhir Desember 2025, kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaannya belum sepenuhnya selesai. Dalam Pantauan media di lokasi, Senin (29-12-2025), Masih mendapati material bangunan masih berantakan, sisa perancahan bambu belum dibersihkan, serta sejumlah item pekerjaan yang tertera dalam uraian singkat pekerjaan belum menunjukkan hasil finishing yang layak.
Sebegai berikut adapun item pekerjaan dalam proyek tersebut meliputi:
Perbaikan kamar mandi lantai 1 dan 2
Perbaikan kamar mandi musholla dan atap
Pembangunan ruang interogasi
Pengecatan dinding luar
Pembuatan papan nama
Mirisnya, saat media menemui seseorang yang mengaku sebagai pelaksana proyek, yang bersangkutan justru menyatakan bahwa pekerjaan “sudah selesai”, sembari mengeluh dan berkata, “mumet”, tanpa mampu menunjukkan bukti hasil akhir yang Selayaknya,
Fakta dilapangan Berbanding Terbalik
Berbanding terbalik dengan klaim tersebut, fakta di lokasi justru memperlihatkan sejumlah kejanggalan yang cukup serius:
Pengecatan terkesan asal-asalan, tidak mengikuti prosedur teknis yang semestinya;
Cat pada daun pintu tampak berkerut, diduga kuat karena tidak dilakukan pengerukan cat lama sebelum pengecatan ulang;
Finishing dipaksakan, sehingga hasil pekerjaan terlihat amburadul dan tidak rapi;
Pemasangan keramik dinding kamar mandi tidak presisi, terlihat tidak lurus dan jarak nat tidak seragam;
Pemasangan wastafel pun tidak simetris, menimbulkan kesan pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan teknis yang memadai.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas pelaksanaan, fungsi konsultan pengawas, serta peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memastikan mutu pekerjaan.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) menyampaikan kritik keras. Ia menilai pekerjaan tersebut tidak mencerminkan prinsip kualitas, akuntabilitas, dan profesionalisme, terlebih proyek ini berada di lingkungan Inspektorat Daerah, lembaga yang seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Ini ironi. Kantor Inspektorat justru mempertontonkan pekerjaan dengan kualitas dipertanyakan. Apalagi dikerjakan oleh CV dari luar Kabupaten Lumajang, seharusnya seleksi dan pengawasan jauh lebih ketat, bukan malah terkesan dibiarkan,” tegasnya.
LP-KPK juga mendesak agar Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan APIP internal turun melakukan audit teknis dan administrasi atas proyek tersebut.
Atas kondisi tersebut, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
khususnya Pasal 59 dan 60, yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar mutu, keselamatan, dan kualitas hasil pekerjaan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
yang menegaskan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta kewajiban hasil pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
yang mengatur tanggung jawab penyedia jasa atas kegagalan bangunan dan mutu pekerjaan.
Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
yang mengharuskan pekerjaan konstruksi pemerintah memenuhi standar teknis, estetika, dan kelayakan fungsi.
LP-KPK meminta agar pembayaran proyek tidak dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk uji mutu hasil pekerjaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kontraktor wajib melakukan perbaikan atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada k




