Lumajang.Gardanusantaranews,com/22 Juli 2026 Angkat Bicara
Berawal dari aduan masyarakat terkait pembangunan VOLCANIC DISASTER RISK REDUCTION SECTOR LOAN PROJECT -PACKAGE S4 yang di kerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero)_PT Artajaya Mahakarya Samudra.KSO dengan NO PB .02.01-Bbws10.07.4/1177/2025/VOLCANIC -S4
Lokasi : Desa Sumberwuluh, Kecamatan,Candipuro.lumajang – Jawa timur
Sumber dana : PHLN JICA LOAN IP-590
Nilai kontrak : Rp 161.803.682.834,96(tidak termasuk PP 11%) yang di sebagian material diduga tidak berijin,maka kami pada (21-07-2026) beberapa awak yang datangi lokasi untuk melakukan investigasi baik masalah teknis maupun asal barang yang di kerjakan, akan tetapi setelah sampai di lokasi di temui bagian K3, di para awak media di larang untuk ke lokasi proyek karena pihak penyedia jasa tidak menyiapkan APD bagi tamu yang akan berkunjung, awak harus ke kantor penyedia jasa yang jaraknya – + 4 KM dari lokasi proyek.
Menurut Yudi manager K3 yang di temui awak media dikantornya menyampaikan bahwa awak media sebelum lokasi harus berkirim surat resmi terlebih dahulu sebelum ke lokasi sehingga kami bisa menyiapkan APD untuk tamu yang akan berkunjung, sedang mengenai kwalitas dan asal usul material yang di gunakan untuk beton ada bagian tersendiri jelasnya.
Di tempat terpisah ketua LSM GMAS(Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera) DPD kabupaten Lumajang Muhammad angkat bicara bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang undang, yaitu Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) gratis, termasuk helm, untuk tamu proyek. Sesuai standar keselamatan (K3), kontraktor harus menjamin keselamatan setiap orang di area proyek. Wartawan yang dihalangi meliput dapat melaporkan hal ini ke Dewan Pers karena melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang kebebasan mencari informasi. [1, 2, 3]
Berikut adalah hak dan aturan yang perlu dipahami terkait insiden tersebut:
Wajib Sedia APD: Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2010, perusahaan atau kontraktor wajib menyediakan APD (helm) bagi siapa saja yang masuk ke area kerja, termasuk tamu. [1, 2, 3]
Kesalahan Kontraktor: Jika kontraktor tidak menyiapkan helm untuk tamu, mereka telah melanggar prosedur standar keselamatan kerja. Pelarangan masuk karena alasan ini merupakan kelalaian dari pihak kontraktor itu sendiri. [1, 2]
Perlindungan Hukum Pers: Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi kerja jurnalistik (mencari dan memperoleh informasi) dapat dipidana.
Langkah Solutif: Jika pihak kontraktor tidak memiliki alat, wartawan dapat meminta kontraktor meminjamkan APD. Wartawan juga bisa meminta didampingi oleh petugas K3 atau pengawas proyek agar tetap aman selama memantau lokasi. [1]
Jika pelarangan tersebut tidak berdasar dan menghalangi tugas peliputan, wartawan berhak melaporkan tindakan tersebut kepada Dewan Pers atau asosiasi pers setempat. Pelajari lebih lanjut mengenai prosedur peliputan dan hak pers melalui Dewan Pers.
Dengan permasalahan tersebut DPD Gmas kabupaten Lumajang akan berkirim surat ke pihak terkait sehingga tidak ada intervensi terhadap kinerja wartawan tandasnya. Bersambung (Djk.P)
Beranda Jawa Timur Diduga Oknum Pegawai K3 Di PT. Brantas Abipraya(Persero) Halangi wartawan DPD Gmas...


