Soal Penataan Sempadan Sungai di Kecamatan Tegal Sari Warga Pertanyakan Alih Fungsi dan Relokasi Warung Kopi

0
13

BANYUWANGI — Gardanusantaranews,com/Sejumlah warga di Kecamatan Tegal Sari Kabupaten Banyuwangi, mengeluhkan alih fungsi lahan dan relokasi sebuah warung kopi yang berada di kawasan bantaran sungai setempat. Warga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan garis sempadan sungai setelah lokasi lama warung tersebut kini berdiri bangunan baru milik salah satu warga.

Keresahan ini dipicu oleh kekhawatiran masyarakat terhadap dampak penataan alih fungsi lahan di sekitar aliran sungai. Selain dinilai berpotensi sangat berbahaya juga mengganggu debit dan aliran air saat musim hujan, warga menuntut transparansi mengenai izin pendirian bangunan di area yang tergolong sebagai lahan konservasi perairan tersebut.

Salah seorang perwakilan warga setempat, Ahmad (42), menyampaikan bahwa keberadaan bangunan baru di bekas lokasi warung kopi tersebut terkesan tebang pilih. Ia berharap instansi terkait, dalam hal ini Koordinator Sumber Daya Air (KOSRDA), memberikan kejelasan status lahan dan aturan pendirian bangunan di sempadan sungai.

Iklan

“Kami tidak bermaksud menghalangi warga lain untuk berusaha. Namun, kalau aturan sempadan sungai melarang adanya bangunan permanen, seharusnya aturan itu berlaku sama untuk siapa saja. Kami khawatir jika dibiarkan, alih fungsi ini bisa memicu pendangkalan atau bahkan banjir,” ujar Ahmad saat ditemui di lokasi, Senin (27/7/2026).

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, pihak Koordinator Sumber Daya Air (KOSRDA) Wilayah Bangorejo memberikan penjelasannya. Koordinator KOSRDA menegaskan bahwa pihak dinas tidak pernah memberikan izin alih fungsi lahan sempadan sungai untuk bangunan permanen perorangan secara ilegal.

Iklan

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua (KOSRDA) Bangorejo belum bisa ditemui dan menghilang di kantornya dikarenakan sedang tidak berada di tempat atau memang sengaja bersembunyi dari pihak Media sebelumnya Team Media sudah ada sepakat mau hadir berkunjung di kantor,

Perwakilan pihak KOSRDA sebelumnya menjelaskan bahwa pemindahan warung kopi dilakukan dalam rangka penertiban dan penataan kawasan sempadan air agar sesuai dengan fungsi utamanya. Mengenai adanya bangunan baru yang dikeluhkan warga, KOSRDA berjanji akan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan peninjauan ulang.

“Kami mengapresiasi masukan dan laporan dari warga. Pada dasarnya, kawasan sempadan sungai adalah aset negara yang pemanfaatannya diatur ketat dalam Peraturan Menteri PUPR. Jika dalam peninjauan nanti ditemukan adanya pelanggaran batas sempadan atau pendirian bangunan permanen tanpa izin resmi, kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegas perwakilan KORSDA.

Sementara itu, pihak pemilik bangunan baru hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, mediator dari pihak desa setempat menyatakan siap memfasilitasi forum dialog antara warga, pemilik bangunan, dan pihak KOSRDA untuk menyelesaikan kesalahpahaman ini secara kekeluargaan.

Langkah mediasi dan peninjauan lapangan oleh dinas terkait dijadwalkan akan berlangsung dalam minggu ini guna memastikan kawasan aliran sungai Tegal Sari tetap aman dan berfungsi sebagaimana mestinya tanpa merugikan pihak manapun. Sumber berita: (Red Dwipan dan Kurnia)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini