SMP Nurul Huda Lakukan Penyunatan Dana Siswa-Siswinya Dari 750 Siswa Terima 150

0
115

Lumajang, –Gardanusantaranews, com/
Dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SMP Nurul Huda Sukosari Jatiroto, sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Nurul Huda Sukosari. Sejumlah wali murid siswa kelas VIII penerima PIP mengaku diminta mengembalikan dana bantuan pendidikan tersebut oleh pihak sekolah, usai pencairan di BRI Jatiroto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari nara sumber yang namanya enggan disebutkan, setiap siswa penerima PIP memperoleh Rp750 ribu. Namun, setelah pencairan, wali murid dipanggil ke sekolah dan diminta menyerahkan kembali dana tersebut dengan alasan untuk membeli kursi kelas dan monitor besar yang disebut sebagai “papan”. Dari jumlah itu, wali murid hanya menerima kembali Rp150 ribu, sehingga Rp600 ribu diduga diambil pihak sekolah.

Ironisnya, wali murid yang sudah lebih dulu membelanjakan dana PIP untuk kebutuhan anak—seperti sepatu dan tas—justru diminta mengganti uang yang telah digunakan tersebut.

Iklan

Para wali murid mengaku kecewa karena sebelumnya mendapat penjelasan dari Ust. Baihaqi bahwa dana PIP bebas digunakan untuk keperluan pendidikan siswa, seperti sepatu, tas, dan perlengkapan sekolah lainnya. Namun kenyataan di lapangan berbeda. Meski beberapa wali murid sempat membantah, mereka mengaku tak kuasa menolak dan akhirnya menyerahkan uang tersebut dengan berat hati.

Selain itu, muncul dugaan serius bahwa Kepala Sekolah Elma Habibah Naila memasukkan data adiknya sebagai siswa SMP Nurul Huda, padahal menurut informasi, yang bersangkutan tidak bersekolah di SMP tersebut. Namun namanya tercantum dalam data sekolah dan diduga terkait penerimaan PIP.

Iklan

Saat dikonfirmasi media pada Sabtu, 13 Desember 2025, di kantor sekolah, pihak SMP Nurul Huda menghadirkan Kepala Sekolah Elma Habibah Naila (Putri dari Ust. Baihaki, S.Ag, pemilik yayasan), Komite Sekolah Ust. Musrifah (yang juga ibu kandung kepala sekolah), Bendahara Ustadzah Mar’atus Sholehah, pendamping PIP, serta beberapa guru.

Kepala sekolah membantah seluruh tudingan, dan berdalih bahwa tidak ada pengambilan dana PIP, melainkan siswa menabung secara sukarela ke bendahara sekolah. Komite sekolah menguatkan pernyataan tersebut dengan menunjukkan buku pencatatan tabungan siswa.

“Dana PIP itu seratus persen untuk kebutuhan belajar siswa. Tidak boleh digunakan untuk keperluan keluarga atau di luar pendidikan,” ujar Elma.
“Kami hanya memberi opsi dan pemahaman. Tidak ada kewajiban menitipkan dana PIP ke sekolah,” tegasnya.

Media juga meminta keterangan langsung dari siswa. Dua siswi mengaku sebagian dana digunakan membeli perlengkapan sekolah dan sisanya “ditabung” melalui wali kelas. Namun seorang siswa lain tampak ragu dan bingung, dengan jawaban yang tidak konsisten. Hal ini memunculkan dugaan narasi telah diatur, sebab pihak sekolah menyebut tabungan di bendahara, sementara siswa menyebut melalui wali kelas—sambil menunjuk seorang guru perempuan.

Jika benar dana PIP diminta, dipotong, atau dikuasai pihak sekolah, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum, antara lain:

  1. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar

Dana PIP hak penuh siswa dan dilarang dipotong atau dipungut dalam bentuk apa pun oleh sekolah.

  1. Petunjuk Teknis (Juknis) PIP

Sekolah tidak boleh mewajibkan penitipan dana PIP. Penggunaan dana ditentukan siswa/wali murid, bukan sekolah.

  1. Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang)

Pejabat yang memaksa seseorang menyerahkan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan dapat dipidana.

  1. Pasal 372 KUHP (Penggelapan)

Menguasai dana yang bukan haknya berpotensi dikenakan pidana penggelapan.

  1. Pasal 378 KUHP (Penipuan)

Jika terdapat unsur tipu daya atau keterangan palsu dalam pengelolaan dana.

  1. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dana PIP bersumber dari APBN. Jika disalahgunakan oleh penyelenggara pendidikan, berpotensi masuk ranah korupsi, khususnya Pasal 3 (penyalahgunaan kewenangan).

Menanggapi dugaan