BONDOWOSO GARDANUSANTARA NEWS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso bersama Inspektorat Daerah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 5,1 miliar dari temuan hasil audit Dana Desa dari Tahun 2021 sampai 2023 di 105 Desa yang sudah dikembalikan.
Uang tersebut dikembalikan pihak pemerintah Desa setelah dilakukan pendampingan, penelusuran atau audit oleh tim gabungan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Tim Intelijen Kejari, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Penyerahan dana hasil pengembalian itu dilakukan dalam sebuah seremonial resmi di Kantor Bupati Bondowoso, Rabu (30/4/2025).
Acara ini dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Bondowoso Ahmad, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso Adi Harsanto, Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Bondowoso Aris Agung Sungkowo.
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Kejaksaan dan Inspektorat, yang mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.
“Upaya ini kami lakukan dengan pendekatan persuasif, mengedepankan edukasi dan pendampingan hukum dalam
pengelolaan Dana Desa,” ujar Fikri kepada awak media
Menurut Fikri, pendekatan tersebut sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, yang menekankan optimalisasi peran kejaksaan dalam mengawasi dan mendampingi pengelolaan Dana Desa melalui program nasional Jaga Desa.
Dia menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa. Dari sekitar 20 lebih laporan pengaduan, sekitar 95 persen tidak terbukti melakukan penyimpangan, atau telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Inspektorat.
“Ini bagian dari pelaksanaan MoU antara Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Polri pada 2023. Dalam MoU itu ditegaskan bahwa laporan masyarakat harus ditangani bersama APIP, dan jika ditemukan penyimpangan, maka diberikan waktu 60 hari kepada kepala desa untuk menyelesaikannya,” jelas Fikri.
Hasil pemantauan bersama Inspektorat menemukan bahwa sejak 2021 hingga 2023 terdapat 106 desa yang belum menindaklanjuti temuan pemeriksaan. Total nilai temuan mencapai sekitar Rp 7 miliar. Setelah dilakukan pendampingan, sebanyak Rp 5,1 miliar atau 89,72 persen dari total temuan telah berhasil dikembalikan.
“Alhamdulillah, ini hasil dari kerja sama yang baik. Dana ini dikembalikan secara sukarela oleh para kepala desa sebagai bentuk penyelesaian temuan APIP,” kata Fikri.
Ia menambahkan, sisa dana sekitar 10,28 persen yang belum dikembalikan tetap akan diupayakan penyelesaiannya. Namun, terhadap kepala desa yang tidak menunjukkan itikad baik, pihaknya akan menempuh jalur penindakan hukum.
Fikri mengajak seluruh kepala desa untuk membangun komunikasi yang aktif dengan kejaksaan agar pengelolaan Dana Desa berjalan secara akuntabel dan sesuai aturan.
“Harapannya, ke depan tidak ada lagi pelanggaran administratif maupun pidana dalam pengelolaan Dana Desa. Mari kita kawal bersama agar pembangunan desa benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tutup Fikri.(421)















