Banyuwangi – Puluhan wartawan dari berbagai media mendatangi Resort Kepolisian Sektor Genteng Kulon.

Banyuwangi – Garda Nusantara News 24/07/2026 untuk menggelar audiensi bersama jajaran kepolisian. Langkah ini diambil sebagai respons tegas atas dugaan tindakan pelecehan dan penghinaan dengan kata- kata Banci/ Bencong profesi jurnalis yang diduga dilakukan oleh seorang oknum inisial Al, pengusaha jaringan internet (Wi-Fi) lokal.

Audiensi yang berlangsung hangat namun penuh ketegangan diplomatis tersebut diterima langsung oleh jajaran Polsek, yang di Pimpin Kanit Reskrim IPTU OKY PRASETYO S.Psi.M.H,.Genteng Kulon, Perwakilan jurnalis menyampaikan kronologi insiden, di mana oknum pengusaha tersebut diduga mengeluarkan pernyataan yang merendahkan harkat serta martabat wartawan saat hendak dikonfirmasi mengenai kelengkapan izin usaha dan operasional kabel jaringannya di wilayah Genteng Kulon

“Kedatangan kami ke Polsek Genteng Kulon bukan sekadar membawa aduan pribadi, melainkan menjaga marwah profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan oknum pengusaha tersebut sangat tidak pantas dan mencederai kerja-kerja jurnalistik yang bersikap independen,” ujar salah satu perwakilan wartawan dalam forum audiensi tersebut.

Dalam kesempatan itu, jurnalis mendesak pihak kepolisian agar bertindak proaktif, profesional, dan transparan dalam mengusut tuntas dugaan penghinaan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di masa mendatang.

Menanggapi penyampaian tersebut, pihak Polsek Genteng Kulon, Kanit Reskrim IPTU OKY PRASETYO S.Psi. M.H,.menyambut baik kedatangan para insan Pers dan berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan atau aduan yang disampaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Audiensi berakhir dengan penyerahan berkas awal serta pernyataan sikap bersama dari awak media. Para wartawan menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi Profesi Pers.( Pungkas Dwipan)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *