BANYUWANGI – ( Garda Nusantara News,com/Penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap aktivitas pertambangan galian C menjadi tuntutan utama Serikat Buruh Tambang Banyuwangi (Serbu Tambang Banyuwangi) saat menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (29/6/2026). Salah satu titik krusial yang dituju massa dalam menyuarakan aspirasi ini adalah Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Perwakilan massa yang dikoordinasikan oleh Nanang Slamet, S.H, M.Kn, diterima secara langsung di ruang audiensi internal oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banyuwangi, Issandi Hakim, S.H, M.H, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Agus Hariyono, S.H, M.H.
Serahkan Lima Tuntutan Resmi ke Pihak Kejaksaan
Sebelum mendatangi korps adhyaksa, massa buruh terlebih dahulu melakukan orasi di depan Mapolresta Banyuwangi. Di ruang pertemuan Kejari, Nanang Slamet menyerahkan berkas dokumen resmi yang merinci lima poin tuntutan utama para pekerja tambang.
“Kami mendesak institusi Kejaksaan untuk mengoptimalkan fungsi penegakan hukum secara profesional, khususnya dalam menindak dugaan aktivitas tambang ilegal yang masih berjalan. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tegas Nanang saat memaparkan tuntutannya.
Tanggapan Kejari: Laporan Diterima dan Akan Ditelaah
Merespons kedatangan dan aspirasi tersebut, Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Issandi Hakim, memberikan apresiasi atas sikap massa yang menyampaikan pendapat secara tertib dan kondusif. Pihaknya berkomitmen untuk mempelajari berkas tuntutan yang telah diterima sebelum menentukan langkah kedepannya.
“Aspirasi dari rekan-rekan buruh tambang telah kami terima dengan baik. Dokumen yang diserahkan ini tentu akan kami kaji dan pelajari terlebih dahulu.
Kejaksaan berkomitmen penuh menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Issandi.
Ia menambahkan bahwa seluruh materi audiensi ini segera diteruskan kepada pimpinan Kejari Banyuwangi sebagai bahan laporan formal.
Penanganan Perkara Berbasis Fakta dan Alat Bukti
Di tempat yang sama, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono, memberikan penegasan mengenai mekanisme hukum pidana. Menurutnya, penindakan di sektor pertambangan wajib bersandar pada kekuatan alat bukti serta koridor hukum yang berlaku.
“Proses di Kejaksaan senantiasa bersandar pada fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan. Jika berkas perkara yang masuk berada di bawah wewenang kami, kami pastikan penanganannya berjalan profesional, objektif, serta akuntabel,” kata Agus.
Aksi Berlanjut ke Kantor Pemkab dan DPRD
Usai menyelesaikan agenda audiensi di Kantor Kejaksaan, massa buruh membubarkan diri dengan tertib.
Rombongan kemudian bergeser menuju Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi
Guna menyuarakan tuntutan serupa kepada pihak eksekutif dan legislatif.
Secara keseluruhan, rangkaian aksi yang berlangsung dari siang hingga sore hari ini berjalan dengan aman di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian setempat. Pihak Kejari Banyuwangi kembali menegaskan sikap terbukanya dalam menampung laporan masyarakat demi menjaga transparansi penegakan hukum, ( Red, Kurniawan/Dwipan)















Leave a Reply