Polres Mojokerto Kota Gelar Latpraops Patuh Semeru 2026 Jelang Hari Bhayangkara ke-80

    0
    1

    Kota Mojokerto – Gardanusantaranews,com/Polres Mojokerto Kota menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) Patuh Semeru 2026 di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Jumat (5/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan personel dalam menghadapi pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

    Kegiatan dibuka oleh Wakapolres Mojokerto Kota KOMPOL Jalaludin, S.H. dan diikuti oleh para Pejabat Utama, para Kasatgas Operasi Patuh Semeru 2026, serta personel yang terlibat dalam operasi.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. Menyampaikan Melalui Wakapolres Mojokerto Kota, bahwa Operasi Patuh Semeru merupakan salah satu upaya Polri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

    “Operasi ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, tetapi juga bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara terpadu,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Wakapolres menegaskan bahwa kegiatan Latpraops merupakan sarana untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kemampuan personel, serta memantapkan pola tindak di lapangan agar pelaksanaan operasi dapat berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dalam kegiatan tersebut, para Kasatgas dan Karendalops memberikan pembekalan materi terkait manajemen operasi kepolisian, fungsi preemtif, preventif, penegakan hukum, intelijen, serta dukungan operasional yang akan menjadi pedoman selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026.

    Adapun sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Semeru 2026 meliputi:

    1. Penggunaan telepon seluler (HP) saat berkendara.
    2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
    3. Berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua.
    4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI serta pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
    5. Pengemudi kendaraan bermotor yang berada di bawah pengaruh alkohol.
    6. Pelanggaran melawan arus lalu lintas.
    7. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
    8. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
    9. Aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
    10. Penggunaan penutup, pelipatan, maupun modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bertujuan menghindari tangkapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

    Kabag Ops Polres Mojokerto Kota KOMPOL Sulianto, S.IP., M.H. selaku Karendalops juga menekankan kepada seluruh personel agar memahami target dan sasaran operasi serta melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

    Melalui pelaksanaan Latpraops ini, diharapkan seluruh personel yang terlibat mampu memahami konsep, sasaran, dan cara bertindak dalam Operasi Patuh Semeru 2026 sehingga pelaksanaan operasi dapat berjalan optimal dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.(*)

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here