Batam – Gardanusantaranews,com/Konferensi pers pengungkapan tindak pidana perjudian online yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.L.i, Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri, S.Tr.K., M.H., serta penyidik Satreskrim Polresta Barelang. Senin, (25/05/2026).
Dalam penyampaiannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus perjudian online tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia terkait Asta Cita, Kapolri, dan Kapolda Kepri dalam upaya pemberantasan praktik judi online di wilayah hukum Polresta Barelang. Ia menjelaskan bahwa lokasi pengungkapan berada di salah satu perumahan mewah di Kota Batam dengan tiga orang pelaku berhasil diamankan petugas Satreskrim Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang juga menerangkan bahwa jaringan perjudian online tersebut menggunakan beberapa website di antaranya MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM. Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dan dana pada rekening penampungan dengan total keseluruhan sebesar Rp1.001.460.000,-. Selanjutnya, Kapolresta Barelang memberikan kesempatan kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang untuk memaparkan lebih rinci terkait kronologi kejadian dan proses pengungkapan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.L.i menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.45 WIB. Saat dilakukan pengamanan, petugas mendapati tiga tersangka masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40) tengah mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung dengan dashboard situs judi online sekaligus melakukan pendataan pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui sistem payment gateway.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website dan sistem pembayaran dari perusahaan induk yang berada di Filipina dengan sistem pembagian keuntungan 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk tersangka HR. Selain itu, tersangka HR juga mengatur operasional pekerja yang berada di Kamboja, mulai dari bagian marketing, admin hingga customer service dalam mempromosikan website perjudian guna mencari member atau pemain. Sementara tersangka HL dan ET bertugas sebagai bagian finance yang melakukan pengelolaan transaksi keuangan, pencatatan arus dana, serta pengiriman dana operasional dan pembayaran gaji pekerja yang berada di Kamboja.
Dalam sesi tanya jawab bersama media, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa perusahaan induk jaringan perjudian online tersebut berada di Filipina, sedangkan operator dan pekerja berada di Kamboja. Aktivitas perjudian online ini diketahui telah berjalan kurang lebih selama dua tahun sejak tahun 2024. Dari hasil pemeriksaan sementara, uang yang berada pada rekening penampungan merupakan hasil transaksi dalam kurun waktu sekitar tiga hari. Selain itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana, mekanisme pembayaran, nomor rekening yang digunakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang menambahkan bahwa promosi situs judi online dilakukan melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok dengan operator media sosial seluruhnya berada di Kamboja. Berdasarkan hasil pemeri


