Banyuwangi |
Garda Nusantaranews, com/Di depan AIL Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi terdapat Kubangan air bekas tambang Galian C yang memakan banyak korban jiwa menuai perhatian khusus dari Garuda Sakti Bersatu DPC Kabupaten Banyuwangi.
Kepedulian tersebut tim Garuda Sakti Bersatu yang di wakili Sekdis (Dedi) dan Kabid Humas (Yudi Wiyanto) serta anggota Garda Satu hadir di ruangan DPRD kabupaten Banyuwangi untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat.
Hasil dari Hearing tersebut yaitu sebuah keputusan yang sangat menarik dari pimpinan rapat yang akan melakukan investigasi atau tinjau lapang ke tempat bekas tambang galian C tersebut bersama-sama dengan semua jajaran tim terpadu.
Garuda Sakti Bersatu menunggu transparansi hasil investigasi atau tinjau lapang di bekas tambang galian C yang memakan korban jiwa antara lain:
- Siti Madura 13 Tahun warga Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
- Apris Oreza 24 Tahun warga Desa Songgon
- Nenek lansia umur 86 Tahun warga Krasak, Badean.
Kesemuanya adalah korban meninggal dunia akibat tenggelam di kubangan air bekas tambang galian C milik Michael Edy Hariyanto yang merupakan wakil ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Humas Garuda Sakti Bersatu (Yudi Wiynto) menyatakan dalam hearing tersebut bahwa dalam pemerintahan Prabowo Subianto saat ini, pengurusan izin tambang galian C sekarang lebih mudah. Jadi tidak ada alasan bagi pelaku usaha tambang galian C untuk tidak mengurus izin. Jika kesempatan mudah yang di berikan Bapak Prabowo ini tidak di manfaatkan dengan baik, dan tetap saja tidak mengurus izin maka Pemerintahan harus tegas, ujar Yudi.
Yudi berharap bahwa Bumi Banyuwangi ini harus di selamatkan. Tidak menghalangi para pekerja tambang namun jika mau melakukan aktivitas penambangan maka harus tetap mengurus izin. Jangan sampai penambang tidak punya izin dan akhirnya lepas tanggung jawab dengan tidak mereklamasi seperti di lahan milik Michael Edy Hariyanto, wakil ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi .
Laporan ini menyoroti isu serius mengenai keselamatan publik dan tanggung jawab lingkungan terkait aktivitas tambang Galian C di Banyuwangi. Kehadiran Garuda Sakti Bersatu di DPRD menunjukkan adanya tekanan publik terhadap para pemangku kebijakan, terutama ketika melibatkan aset milik pejabat publik.
Berikut adalah poin-poin utama dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut:
Kronologi dan Dampak Lapangan
Aktivitas tambang di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, menyisakan kubangan air yang tidak direklamasi. Hal ini telah mengakibatkan hilangnya nyawa warga. Semua korban dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi yang disebut milik salah satu pimpinan DPRD Banyuwangi.
Hasil Hearing di DPRD
Pertemuan antara perwakilan Garuda Sakti Bersatu (Sekdis Dedi dan Kabid Humas Yudi Wiyanto) dengan pihak legislatif menghasilkan keputusan berikut:
Investigasi Lapangan: Pimpinan rapat menyepakati adanya tinjau lapang bersama Tim Terpadu.
Tuntutan Transparansi: Garuda Sakti Bersatu mendesak agar hasil investigasi dibuka secara transparan kepada publik tanpa ada yang ditutupi.
Isu Perizinan dan Reklamasi
Pihak Garuda Sakti Bersatu menekankan beberapa pesan krusial bagi para pelaku usaha tambang:
Kemudahan Izin: Mengutip kebijakan di era pemerintahan Prabowo Subianto, Humas Garuda Sakti menyatakan bahwa proses perizinan kini lebih dipermudah. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk beroperasi secara ilegal.
Ketegasan Pemerintah: Jika kemudahan izin tidak dimanfaatkan, pemerintah diminta bertindak tegas menutup tambang ilegal.
Tanggung Jawab Reklamasi: Poin utama yang ditekankan adalah kewajiban reklamasi pascatambang. Pengabaian terhadap proses ini adalah penyebab utama terbentuknya kubangan maut yang membahayakan nyawa manusia.
Catatan Penting: Keamanan lingkungan hidup bukan sekadar urusan administratif, melainkan urusan nyawa. Penegakan hukum terhadap kew













