Heboh Satresnarkoba Lumajang Bekuk Oknum PNS Yang Jadi Budak Sabu

Lumajang, — Gardanusantaranews,com/Publik dikejutkan dengan adanya brita viral, Terkait dengan penangkapan Seorang Oknum (PNS) dikabupaten Lumajang Yang diduga menjadi budak sabu.Baru beberapa hari berselang sejak pengungkapan kasus narkoba yang menyeret nama Oknum.di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Satresnarkoba Polres Lumajang kembali menguak dan berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkoba.

​Hebohnya lagi kali ini, terduga sebagai pelaku adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penangkapan berlangsung dramatis pada hari Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

​Berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa tersangka berinisial H P (44), seorang PNS yang beralamatkan di Jalan Jenderal Sutoyo, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Kemudian satuan ​petugas menciduk H P, tanpa perlawanan tepat di depan Indomaret, Jalan Jenderal Sutoyo, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

 Selanjutnya ​pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi,lain petugas mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan terduga.yaitu sebagai berikut.

​Barang Bukti yang Diamankan:

​1 (satu) buah jaket warna hitam

​1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu (kode A) dengan berat bruto 0,15 gram

​1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu (kode B) dengan berat bruto 0,19 gram

​1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu (kode C) dengan berat bruto 0,11 gram

​Total berat kotor (bruto) sabu: 0,45 gram

​Uang tunai: Rp40.000,-

​1 (satu) unit Handphone Realme warna abu-abu.

​Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya insiden penangkapan tersebut.

​Ipda Suprapto menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas tidak hanya menemukan sabu. Petugas juga mendapati barang bukti tambahan berupa narkotika jenis ganja, sebuah ponsel yang berisi percakapan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, serta uang yang diduga hasil penjualan.

​”Benar, pada tanggal tersebut petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara H P. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda Suprapto.

​Atas perbuatannya, oknum PNS tersebut terancam hukuman berat dan diduga melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:

​Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; ATAU

​Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH), Hertutik, belum memberikan tanggungan maupun komentar resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Hertutik memilih bungkam dan tidak memberikan respons terkait status kepegawaian tersangka di instansinya.

​Kasus ini menambah deretan panjang dalam brita hangat di ahir bulan apri ini, di Lumajang terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan instansi pemerintahan dalam satu bulan di bulan April ( 2026)
(Djk. P)