Hasil Rapat Pleno KUD Sidomakmur Labruk Kidul Menolak dan Tetap Dipertahankan

0
87

Lumajang — Gardanusantaranews,com/Koperasi Unit Desa (KUD) Sido Makmur Labruk Kidul, Kecamatan Lumajang, menegaskan sikap menolak keras dalam rencana perubahan fungsi aset Gudang Lumbung Koperasi (GLK) yang berada di Desa Kebonsari. Sikap tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus dan Pengawas yang digelar pada hari jumat, 2 Januari 2026, di Aula KUD Sido Makmur.

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KUD Sido Makmur, Drs. Agus Irianto, C.MM, dihadiri lengkap oleh jajaranya serta semua pengurus dan pengawas koperasi. Agenda utama rapat membahas pemanfaatan aset KUD (GLK) yang selama ini ditempati oleh KDMP Desa Kebonsari.

Dalam notulen rapat yang ditandatangani Sekretaris KUD, Jumadi Muchtar, disebutkan bahwa seluruh peserta rapat sepakat untuk mempertahankan status aset GLK sebagai aset sah milik KUD Sido Makmur dan menolak segala bentuk perubahan apapun yang peruntukan tidak sesuai dengan ketentuan koperasi.

Iklan

“Gudang Lumbung Koperasi tetap menjadi aset KUD Sido Makmur dan tidak boleh dialihfungsikan di luar ketentuan yang berlaku,” demikian salah satu poin keputusan rapat pleno.

Selain itu, rapat juga memutuskan untuk mengembalikan penguasaan aset secara tertib dan administratif, serta menegaskan bahwa setiap penggunaan aset koperasi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan disepakati bersama pengurus resmi KUD.

Iklan

Rapat pleno juga mencatat adanya permohonan resmi dari pengurus KDMP Desa Kebonsari terkait pemanfaatan aset GLK. Namun demikian, permohonan tersebut akan ditindaklanjuti secara kelembagaan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, aturan perkoperasian, dan kepentingan anggota KUD.

Pengurus KUD Sido Makmur menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga aset koperasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sekaligus memastikan pengelolaan aset berjalan transparan dan akuntabel.

Rapat pleno tersebut menjadi bagian dari upaya KUD Sido Makmur dalam memperkuat tata kelola koperasi serta melindungi aset organisasi demi kepentingan seluruh anggotanya(Djk.P)