GRESIK – Perlintasan rel KA KM 7+600/700 yang menjadi lintasan tabrakan antar kereta Komuter Jenggala dan truck trailer pengangkut kayu gelondongan di Desa Tenggulungan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Selasa (8/4/2025) malam, kini sudah terpasang pagar besi dari semua sisi.
Hal ini dilakukan PT KAI Daop 8 untuk mengantisipasi tidak terulangnya kejadian serupa. Menurut rencana, pagar besi akan dipasang secara permanen, hingga ada evaluasi lebih lanjut dari PT KAI, Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten dan tim Gakkkum Polres Gresik.
Diberitakan sebelumnya, saat kejadian, kereta tersebut berjalan menuju Sidoarjo. Sementara truk kontainer Nissan bernopol W 8708 US yang dikemudikan Majuri memuat kayu gelondongan dari PT Jatisari hendak menuju Kepatihan, Kota Surabaya.
Sesampai di lokasi, tepatnya di perlintasan di Desa Tengggulun, pengemudi truk diduga tidak melihat ada kereta api yang tengah berjalan dalam jarak dekat, atau tidak mendengar suara klakson yang berbunyi dari kereta api.
Akibatnya, benturan tak terhindarkan. Lokomotif kereta menabrak bagian kanan belakang truk. Kerasnya benturan membuat bagian depan lokomotif ringsek. Bahkan, beberapa batang kayu gelondongan yang di muat truk tersebut masuk ke dalam bagian kemudi truk.
Akibatnya, seorang asisten masinis kereta api Jenggala tersebut meninggal dunia karena mengalami pendarahan pada organ dalam. Korban mengembuskan napas terakhir saat dirawat di RS Semen Gresik.
Menanggapi itu, pihak KAI berencana menempuh jalur hukum. KAI Daop 8 Surabaya memastikan akan memproses hukum dan menuntut ganti rugi pengusaha maupun sopir truk kontainer pengangkut kayu gelondongan yang jadi penyebab kecelakaan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, kecelakaan maut itu terjadi diduga kuat karena kelalaian sopir truk. Selain itu, PT KAI juga mengalami kerugian, baik materil maupun immateril. (tim)


