Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat memburu dan berhasil meringkus dua pelaku spesialis curanmor berinisial FAW (16) warga Sidoarjo dan HP (25) warga Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa aksi pencurian bermula di Korban yang merupakan anggota Polri (SA, 24 thn) kehilangan 1 unit Honda Vario 125 saat melaksanakan sholat di mushola SPBU pada Minggu (26/7/2026) di SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Kec. Tragah, Kab. Bangkalan.
Niat hati ingin mengulang aksi yang sama di tempat yang sama, para pelaku yang sedang nongkrong di atas motor depan SPBU yang sama justru langsung disergap Tim Resmob Polres Bangkalan pada Minggu (2/8/2026) sekira pukul 12.00 WIB
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, kedua pelaku melepaskan pengakuan mengejutkan: telah beraksi di 11 TKP berbeda melingkupi wilayah Bangkalan, Surabaya, hingga Sidoarjo.
Barang Bukti:
- 1 Unit Honda Vario Putih Silver Nopol L 36223 VB + STNK
Modus Operandinya yakni tersangka mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan Kunci T. Hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Polres Bangkalan berkomitmen penuh menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat.
Mari tingkatkan kewaspadaan dan gunakan kunci ganda pada kendaraan Anda!




