Na’as Kedua Truck Alami Tabrakan Adu Banteng Akibat Kelalaian Sang Sopir.

Lumajang, — Gardanusantaranews,com/Terjadi kecelakaan lalu lintas adu banteng dua truck, di Jalan protokol Candipuro, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jumat (03–07-2026) sekira Jam 06.00 WIB. Peristiwa itu melibatkan dua kendaraan truck Mitsubishi.

Disampaikan Gakkum Satlantas Polres Lumajang, Ipda Dendi S.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan dari hasil data Satlantas Polres Lumajang, kecelakaan tersebut berawal saat truk Mitsubishi No.Pol AA-9498-BP yang dikemudikan Edy Wahono, 51, warga asal desa Mojopitu, Kecamatan Slahung, Ponorogo, berjalan dari arah barat menuju kearah timur. Truck tersebut kelihatan oleng ke kanan.

Kemudian waktu bersamaan, dari arah berlawanan melaju truck Mitsubishi No.Pol N-8081-UI yang dikemudikan Moch. Rohim Maulana, 18, warga Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang. Disitu tabrakan tidak dapat dihindari dan terjadi adu banteng.

“Bermula Kend Truck Mitsubishi No.Pol AA-9498-BP berjalan dari arah barat tujuan kearah timur kemudian oleng terlalu ke kanan, kemudian bersamaan datang Kend Truck Mitsubishi No.Pol N-8081-UI yang dari arah Timur ke barat,tak dapat dihindari sehingga terjadi benturan kera,”terang Ipda Dendi.

Akibat kejadian tersebut, pengemudi truk AA-9498-BP, Edy Wahono, mengalami luka dikepala dan langsung dilarikan ke RSUD dr. Haryoto Lumajang. Untuk medapat perawatan medis ia mengalami Luka Ringan. dan untuk sementara pengemudi truk N-8081-UI, Moch. Rohim Maulana, tidak mengalami luka serius.

Dalam peristiwa tersebit tidak sampai ada, korban meninggal dunia maupun luka berat. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1.000.000.

Petugas menyebut penyebab kecelakaan karena kurang waspadanya pengemudi truck AA-9498-BP terhadap kondisi jalan yang menikung.

“Karena kurang waspada pengendara Kend Truck Mitsubishi No.Pol AA-9498-BP terhadap kondisi jalan yang menikung, sehingga menyebabkan terjadinya lakalantas,” jelas, Dendi.

Selanjutnya,menurut keterangan saksi bernama Moch Ginting Sugandi, 28, warga Desa Candipuro, telah memberikan keterangan.

Petugas yang datang ke lokasi yakni Kanit Laka dan Piket Laka. Sejumlah tindakan telah dilakukan, mulai dari olah TKP, mencari saksi, mengamankan barang bukti, hingga meminta visum et repertum ke RSUD dr. Haryoto.

Dari pemeriksaan dokumen, kedua kendaraan memiliki STNK dan KTP pengemudi. Namun, keduanya tidak dapat menunjukkan SIM disaat terjadinya musibah kecelakaan.(Djk.P)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *