LUMAJANG,Gardanusantaranews, com/ Terjadi kecelakaan lalu lintas, antara dua pengendara sepeda motor di jalan umum di wilayah Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Hari Minggu, 28 Juni 2026 sekira jam, 14.30 WIB.
Berdasarkan dari hasil keterangan yang kami himpun yang disampaikan oleh Ipda Dendi S.H., Kanit Gakum Polantas Polres Lumajang, membenarkan atas adanya kejadian yang melibatkan kendaraan Honda CBR 150 berwarna merah dengan nomor polisi N‑4634‑OF yang bergerak dari arah selatan ke utara, serta Honda Supra berwarna hitam bernomor Pol N‑6596‑ZJ yang melaju dari arah berlawanan, dari arah barat menuju arah timur.
Selanjutnya, disaat kejadian, rute jalan tersebut agak berkelok hingga kendaraan pertama yang ada di posisi jalan tikungan dari arah kiri atau barat, sedangkan kendaraan yang kedua berada di tikungan mengarah ke kanan agak keselatan. Akibatnya, kedua kendaraan bertabrakan langsung di lokasi tersebut.
Pengendara Honda CBR 150 atas nama Ribut Hariyadi (60 tahun), warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Ia mengalami luka pada bagian kepala. Sedangkan Penumpang kendaraan tersebut, Hartatik (58 tahun), mengalami luka di dibagian wajahnya.
Sementara itu, pengendara Honda Supra atas nama Karnadi (72 tahun), warga Kecamatan Jatiroto, Lumajang, yang mengalami luka di kepala dan kening. berboncengan Wagini (62 tahun) yang mengalami luka pada rahang, serta balita Luthfan Al Ghifari Prasandar Artha (3 tahun) yang menderita luka lecet di sekujur tubuhnya.
Kelima korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum dr. Haryoto Lumajang untuk mendapatkan penanganan medis. Tercatat jumlah satu orang mengalami luka berat dan empat lainnya luka ringan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa, namun Kerugian materi akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp1.000.000.
Berdasarkan hasil analisis sementara di tempat kejadian, penyebab utama kecelakaan diduga karena pengendara Honda CBR 150 kurang waspada dan tidak berkendara dengan hati‑hati saat melintasi bagian jalan yang menikung.
Petugas Piket Laka dari Polres Lumajang segera turun ke lokasi untuk melakukan,olah tempat kejadian perkara,dan mengamankan barang bukti, serta memeriksa saksi mata bernama Joko (57 tahun). Langkah selanjutnya untuk mintai keterangan ahli guna kelengkapan penyelidikan selanjutnya,”(Djk.P)




