Desak Evaluasi Komprehensif, Balawangi Soroti Dampak Sosial aktivitas Aturan Jam Malam di Banyuwangi

0
56

BANYUWANGI —Gardanusantaranews, com/Gelombang penolakan terhadap Surat Edaran (SE) terbaru Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengenai pembatasan jam operasional sektor ritel, kafe, hingga tempat hiburan kian meluas. Kritik tajam kini dilontarkan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Balawangi yang menganggap regulasi tersebut justru menghambat laju pemulihan ekonomi di Bumi Blambangan.

Ketua Balawangi, Rizal Azizi, menegaskan bahwa kebijakan ini membawa konsekuensi sosial yang berat. Fokus utamanya tertuju pada nasib para pekerja di sektor jasa yang terancam kehilangan sumber penghasilan akibat pemangkasan waktu operasional.

Bayang-bayang Pengangguran dan PHK
Rizal memperingatkan adanya efek domino yang bisa mengganggu stabilitas ekonomi keluarga para pekerja lokal. Menurutnya, ketika jam kerja dibatasi, pendapatan perusahaan otomatis merosot, yang sering kali berujung pada langkah efisiensi karyawan.

Iklan

“Fokus utama kami adalah nasib para pekerja. Pembatasan jam malam ini sangat berisiko memicu pengurangan jam kerja hingga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika tidak diantisipasi, angka pengangguran di Banyuwangi bisa melonjak tajam,” jelas Rizal di hadapan media, Selasa (07/04/2026).

Ia mengingatkan bahwa sektor hiburan dan ritel adalah kantong penyerap tenaga kerja yang masif. Tanpa adanya solusi konkret dari pemerintah, pembatasan ruang gerak usaha ini dinilai hanya akan memindahkan beban ekonomi ke pundak rakyat kecil.

Iklan

Gugat Relevansi Aturan: Jangan “Pukul Rata”

Selain isu ketenagakerjaan, Balawangi menantang relevansi dasar hukum diterbitkannya SE tersebut. Rizal memandang kondisi sosial-ekonomi tahun 2026 sudah jauh berkembang, sehingga kebijakan yang bersifat “pukul rata” dianggap sudah tidak relevan lagi.

Balawangi mendesak Pemkab untuk segera melakukan tiga langkah strategis:

Audit Ekonomi: Meninjau kembali daya beli masyarakat serta kelangsungan bisnis dari skala mikro hingga makro.

Uji Relevansi: Mengevaluasi apakah latar belakang aturan tersebut masih sesuai dengan fakta lapangan saat ini.

Ruang Dialog: Membuka pintu diskusi bersama pelaku usaha dan elemen masyarakat sebelum menetapkan regulasi.

“Perlu ada kajian ulang yang mendalam. Jangan sampai kebijakan yang mungkin niatnya menertibkan, justru menjadi bumerang yang mematikan iklim investasi dan merugikan publik secara luas,” tegas Rizal.

Tuntutan Evaluasi yang Kian Menguat
Sikap tegas Balawangi ini menambah panjang daftar keberatan dari berbagai pihak. Sebelumnya, sejumlah legislator dan asosiasi pengusaha telah lebih dulu meminta Pemkab Banyuwangi untuk lebih fleksibel dalam menerapkan aturan di lapangan.

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait derasnya tuntutan evaluasi atas kebijakan pembatasan jam operasional tersebut.

Sumber Berita: (Dwipan Garda Nusantara news)