Lumajang,– Gardanusantaranews,com/Saya selaku konsumen PDAM merasa dirugikan oleh tindakan Oknum Kepala PDAM, Khoirul Anam, S.Pd.I, yang saya nilai bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kemudian berdasarkan ketentuan PDAM, pemutusan sambungan atau meteran air seharusnya didahului dengan adanya surat peringatan (SP) secara berjenjang, yaitu SP 1 sampai dengan SP 3. Namun pada Kenyataannya, dalam kasus yang saya alami,berbeda jauh. tidak pernah ada penyampaian SP tersebut sebagaimana mestinya.Peraturan yang berlaku sesuai isi undang-undang yang ada.
Menurut keterangan RM selaku konsumen, menjelaskan terkait tindakan dari oknum kepala PDAM Lumajang.pada kami awak media Ketika saya mempertanyakan hal tersebut, yang bersangkutan menyatakan bahwa surat tagihan bulanan dianggap sebagai SP, sehingga menurutnya pemutusan dapat langsung dilakukan. Pernyataan tersebut jelas tidak sesuai dengan SOP, karena surat tagihan dan surat peringatan merupakan dua hal yang berbeda baik dari segi fungsi maupun dasar penerapannya.
Kemudian selain itu, didalam penyampaiannya kepada saya,salaku konsumen, yang bersangkutan menggunakan nada bicara yang kasar, arogan, dan tidak mencerminkan sikap aparatur pelayanan publik yang profesional, beretika, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Hal ini membuat saya sebagai konsumen merasa tidak dihargai dan diperlakukan secara tidak adil.
Atas dasar kejadian tersebut, saya memohon kepada pihak-pihak terkait Utamanya kepada Bupati Kabupaten Lumajang agar dapat memberikan ketegasan dan pembinaan kepada Kepala PDAM, serta melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan sikap yang bersangkutan, agar pelayanan PDAM di Kabupaten Lumajang dapat berjalan sesuai dengan aturan, SOP yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan pelayanan publik yang humanis(Djk.P(













