Lumajang, Gardanusantara news com/ Keputusan fihak Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Lumajang menggelar kegiatan tadabur alam ke Jatim Park 2 di Kota Batu, Kamis (17-04-2025) menimbulkan sejuta pertanyaan dan menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, kegiatan tersebut dilakukan di tengah Adanya larangan dari Bupati Lumajang terhadap studi tor wisata luar kota bagi seluruh sekolah.
Di bulan Maret lalu, Bupati Lumajang menegaskan bahwa semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA, dilarang melakukan perjalanan wisata ke luar kota/daerah. Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari risiko perjalanan, mengurangi beban biaya bagi orang tua,serta mendorong pertumbuhan pariwisata lokal.
“Kenapa harus jauh-jauh? Di Lumajang kita punya Tumpak Sewu yang mendunia, dan Glagah Arum yang cocok untuk pembelajaran di alam. Kalau semua sekolah berkomitmen untuk mendukung wisata lokal, roda perekonomian desa bisa bergerak,”jelas Bupati lumajang.
Rencana pun tengah digodok dan disusun untuk menerbitkan Peraturan Bupati yang mewajibkan setiap desa memiliki minimal satu destinasi wisata yang bisa dimanfaatkan sekolah-sekolah untuk kegiatan di luar kelas.
Sikap Bupati tersebut disambut antusias oleh mayoritas wali murid yang menilai kebijakan dari bupati dapat meringankan beban dan lebih aman bagi anak-anak. Akan tetapi kegiatan MTsN Lumajang ke luar kota dinilai mencederai semangat kebijakan yang sudah ditetapkan.
“Kami pikir semua sekolah dilarang keluar kota. Kalau ada yang masih pergi, lalu arahan tersebut untuk siapa?” tanya’ salah satu orang tua siswa dari sekolah lain.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak MTsN Lumajang maupun Kementerian Agama selaku lembaga pengelola madrasah. Publik pun menanti kejelasan, supaya tidak muncul ketimpangan dalam penerapan kebijakan pendidikan di Kabupaten Lumajang.(Markasan)


