Kemnaker Siapkan Sejumlah Langkah Antisipasi Dampak PHK Massal Sritex

0
35

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan, telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi dampak dari terjadinya pemutusan hubungan kerja di PT Sri Redjeki Isman Tbk. (Sritex).

Yassierli mengatakan, sejak diputuskan pailit pada Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja atau serikat buruh dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, sudah melakukan koordinasi untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya.

Ia menjelaskan, penataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia, merupakan salah satu program kerja kemnaker. Selain itu, kemnaker juga melakukan pelatihan pelatihan kewirausahaan yang di laksanakan oleh balai pelatihan vokasi kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.

Mulai Jum’at (28/2/2025), ribuan buruh Sritex sudah tidak bekerja lagi. Mereka masih datang ke pabrik dengan mengenakan seragam namun tidak untuk bekerja. Mereka datang untuk berpamitan dan mengemasi barang barang pribadi yang disimpan di dalam pabrik. Melihat suasana pabrik sepintas terlihat normal. Sekuriti tetap berjaga di pintu utama pemeriksaan.

Sekretaris serikat pekerja seluruh Indonesia Sritex, Andrita Sugiono mengatakan, para buruh saat ini masih menunggu informasi selanjutnya terkait pembicaraan sidang di Semarang. Jika terjadi PHK, hak-hak pekerja berupa pesangon dan uang jasa harus diselesaikan oleh kurator sebagian pihak yang bertanggung jawab.

“Dari serikat pekerja kalau terjadi pemutusan hubungan kerja, ya hak hak pekerja itu dipenuhi. Seperti pesangon dan uang jasa. Tapi karena masih sidang di Semarang, jadi kita menunggu bagaimana hasil selanjutnya,” kata Andrita.

Karyawan PT Sritex telah diputuskan PHK per 26 Februari dan terakhir bekerja pada tanggal 28 Februari 2025. Sementara, perusahaan akan berhenti operasional pada 1 Maret 2025. Tercatat ada sekitar 8.400 data karyawan PT Sritex yang terkena PHK. Sementara untuk jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, tanggung jawab Sritex telah lepas dan perusahaan kini menjadi milik kurator. (red)