Banyuwangi 21/02/2025.
Himbuan Dari Ketua LBH AMAN AMANAH. GUS JIEN SLAMET AMERIKA.
Sesuai Undang- Undang peraturan
Pemerintah perlu diketahui, peraturan sekretaris jenderal kementerian pendidikan, kebudayaan, Riset, Dan teknologi nomor 1 tahun 2022 tentang spesifikasi teknis Dan bentuk, serta tata cara pengisian, penggantian, Dan pemusnahan blangko ijazah pendidikan Dasar Dan pendidikan menengah tahun ajaran 2021/2022 pasal 9 (2) dengan tegas berbunyi ” pendidikan Dan Dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun pihak sekolah, Jadi kita mencoba untuk membantu mengomunisasi kan antara wali murid atau pun murid- murid yang sudah lulus baik sekolah SD. SMP. SMA. Sederajat yang ijazah nya di tahan oleh pihak sekolah yang dengan alasan masih punya tunggaan/ hutang dan sebagai nya itu tidak ada alasan apa pun, harus di serah kan kepada yang bersangkutan.
Tentu nya kalau ada tunggaan dan sebagai nya mari kita bicara kan, kita komunikasi kan jangan menghambat generasi muda ini dalam mengapresiasi kan apa yang menjadi ke mampuan dia, karena kalau menahan ijazah
Itu sama hal nya dengan memutus kan generasi muda tidak memberi kesempatan anak-anak atau pun generasi muda itu untuk berkembang, akhir nya punya rasa minder karena ijazah nya tertahan akhirnya tidak bisa melanjut kan sekolah yang lebih tinggi
Maka nya LBH Aman Amanah bekerja sama dengan YBH Pegasus Patalala dan Yayasan seblang jaya dan teman- teman Wartawan semua untuk memberi kan bantuan hukum kepada masyarakat dimana pun khususnya Banyuwangi, yang ijazah nya anak-anaknya ditahan oleh mereka, ungkap dwipan Garda Nusantara news


