Lumajang

Korban Laka Yang Sudah Melakukan Perdamain Secara Kekeluargaan Dipersulit Polantas Lumajang

Lumajang – Gardanusantaranews,com/Upaya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak justru berbuntut pada dugaan perlakuan tidak kooperatif dari aparat kepolisian. Rahmawati, pendamping hukum yang mendapat kuasa dari Faisol Tanjung, mengaku dipersulit saat hendak mengambil kendaraan yang terlibat dalam insiden kecelakaan.

Menurut keterangan Rahmawati mahasiswa semester V STIH Lumajang kepada awak media, saat dirinya mendampingi Faisol ke kantor Satlantas Lumajang untuk mengambil kendaraan, ia justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan.

Pada Saat kami datang ke Satlantas untuk mengambil kendaraan, justru dipersulit. Bahkan ketika saya mencoba menjelaskan posisi saya sebagai pendamping hukum, pihak Polantas mengatakan pendamping tidak boleh bicara,” ungkap Rahmawati, Minggu (6/7/2025).

Rahmawati juga menyayangkan sikap kepolisian yang enggan memberikan salinan surat penahanan kendaraan, meski proses mediasi antar kedua belah pihak telah rampung dan disepakati secara kekeluargaan.

“Saya minta surat penahanan kendaraan, tapi tidak dikasih. Mereka justru bilang kasus akan diserahkan ke kejaksaan. Padahal pelaku utama yang menabrak sudah kabur. Faisol ini malah ikut tertimpa masalah, padahal dia hanya tidak sempat menghindar dan menabrak korban yang sudah jatuh,” jelasnya.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 06.30 WIB di depan pabrik DSN Sumbersuko, Lumajang. Dalam kejadian itu, korban almarhum Nursiyo, pengendara Yamaha Jupiter, awalnya terlibat tabrakan dengan kendaraan tak dikenal yang langsung melarikan diri. Saat tubuh korban terjatuh di jalan, Faisol Tanjung yang mengendarai Honda Supra tak sempat menghindar dan menabrak tubuh korban.

Kedua belah pihak telah menyelesaikan perkara tersebut secara damai dan kekeluargaan, disertai dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Faisol Tanjung sebagai pihak pertama, dan Sholehan, perwakilan keluarga korban, sebagai pihak kedua. Pernyataan tersebut juga disaksikan dua orang saksi dan diketahui oleh Kepala Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung.

Dalam surat tersebut, keluarga korban menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum dan menerima santunan yang diberikan oleh Faisol dengan ikhlas.

“Kami sudah menyelesaikan semua secara damai. Bahkan keluarga korban juga menyampaikan terima kasih atas itikad baik Faisol,” ujar Sholehan kepada media.

Namun hingga kini, kendaraan milik Faisol masih belum bisa diambil.

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap, dengan adanya bukti kesepakatan damai, pihak kepolisian dapat bertindak lebih bijaksana dan tidak memperpanjang proses hukum yang secara esensial sudah diselesaikan oleh pihak yang terlibat.(Djk.P)

Related Articles

Back to top button